Bakal Tutup Akses Tol Jatikarya Besok Ahli Waris Silakan Lewat Jalan Lain


BEKASI, KOMPAS.com – Ahli waris Tol Jatikarya yang berada di ruas tol Cimanggis – Cibitung dipastikan akan menggelar aksi menutup gerbang Tol Jatikarya pada Rabu (8/2/2023) besok.

Sebagai peringatan kepada pengguna jalan, belasan ahli waris pun memberikan selembaran yang berisi pengumuman rencana pemblokadean tol besok.

“Tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai. Jadi, pengguna jalan, bisa mengakses ke tempat lain,” ujar salah satu ahli waris yakni Gunun, saat ditemui awak media di GT Jatikarya, Selasa (7/2/2023) sore.

Baca juga: Tol Jatikarya yang Tersandera Ahli Waris, Berkali-kali Diblokade karena Urusan Ganti Rugi…

Gunun menyebut, aksi penutupan akses tol itu akan terus dilakukan, hingga uang konsiyansi ahli waris diberikan.

Hal itu dikarenakan, keputusan Mahkamah Agung tentang pemberian uang ganti rugi lahan sudah sepatutnya diberikan kepada ahli waris.

Kata dia, secara fakta hukum, uang konsiyansi sudah seharusnya diberikan kepada para ahli waris GT Jatikarya.

“Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami,” jelas Gunun.

Baca juga: Tuntut Dana Konsinyasi, Ahli Waris Tol Cimanggis-Cibitung Bakal Tutup Akses Tol Besok

Gunun memprediksi, akan ada puluhan hingga ratusan ahli waris yang akan menggelar aksi penutupan total GT Jatikarya 2 besok.

“Sebanyak-banyaknya akan hadir besok. Kami sudah beri imbauan untuk pengguna yang melintas, mulai dari sekarang,” tegas Gunun.

Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya besok bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris.

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.

Baca juga: Lansia Tewas di Trotoar Kawasan Tambora, Awalnya Berjalan Sempoyongan
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Scroll to Top