Merokok Bisa Membatalkan Puasa Begini Pendapat dari 4 Mazhab



Jakarta – Makan dan minum secara sengaja saat berpuasa adalah sesuatu membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Bagaimana jika kasusnya adalah merokok, apakah merokok membatalkan puasa?

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa makan karena lupa sedang ia sedang dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari)

Mengutip buku Puasa Syarat, Rukun, Yang Membatalkan oleh Ahmad Sarwat, dalam memberikan ijma terhadap rokok ini, ulama membedakannya menjadi dua yakni merokok aktif dan merokok pasif. Merokok aktif ini artinya adalah seseorang yang memasukkan rokok ke mulutnya kemudian menghisapnya dan perlakuan ini membatalkan puasa.

Sedangkan merokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain sehingga dikategorikan tidak membatalkan puasa.

Ketentuan ini sejalan dengan fatwa dari Syaikh Muhammad Said Babasil yang memberikan fatwa bahwa merokok aktif hukumnya dapat membatalkan puasa. Begitu pun Syaikh Syarqawi mengutarakan bahwa rokok dapat membatalkan puasa.

Pendapat 4 Ulama Mazhab

1. Mazhab Syafii

Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal bahwa:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

2. Mazhab Hanbali

Dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa segala sesuatu (benda) yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi melalui beberapa lubang dalam tubuh dengan unsur sengaja, maka puasanya batal.

Benda yang dimaksud tersebut dapat berupa makanan, minuman, kerikil, dahak, tembakau, obat, ataupun merokok. Pendapat dari ulama mazhab Hanbali ini sama dengan pendapat ulama Syafi’i bahwa syarat batalnya puasa tersebut adalah ketika seseorang sadar bahwa dirinya tengah berpuasa.

3. Mazhab Hanafi

Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang bertanya kepada Syaikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari saat bulan Ramadhan. Syaikh pun menjawab:

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

4. Mazhab Maliki

Mengutip buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik secara sengaja atau tidak sengaja seperti air bahkan asap pun (rokok), maka hukum puasanya adalah batal.

Hal ini artinya sejalan dengan ketiga mazhab sebelumnya, ulama Maliki pun memberikan ketentuan bahwa merokok membatalkan puasa. Bahkan, Maliki menegaskan bagi siapa saja yang merokok pada saat puasa dengan keadaan ia sadar tengah berpuasa, maka wajib hukumnya untuk mengqadha puasanya.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(lus/lus)



Scroll to Top