Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan



Jakarta – Islam menetapkan kewajiban bayar fidyah puasa bagi tiap muslim yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan karena sebab syar’i tertentu. Untuk itu, perlu dipahami bagaimana cara membayar fidyah sebagaimana disepakati oleh para ulama mazhab.

Pembayaran fidyah ini ditebus dengan memberi makan fakir miskin sesuai dengan ketentuan dalam surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”

Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, seperti dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, Lc. Fidyah diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Artinya, ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.

“Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,” tulis BAZNAS dalam lamannya.

Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok.

Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Sementara, untuk fidyah dengan uang, hanya pendapat dari Mazhab Hanafi yang membolehkan hal ini. Pembayaran fidyah dengan uang atau qimah harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

“Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Adapun kewajiban membayar fidyah, dikenakan bagi orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil dan menyusui, orang yang meninggal dunia, dan juga orang yang mengakhirkan puasa qadha Ramadhan.

Khusus untuk kelompok yang terakhir, kewajiban puasa qadha Ramadhan dikenakan bila seorang muslim menunda puasa dengan kondisi yang memungkinkan untuk menyegerakan puasa. Sebaliknya, tidak ada kewajiban bayar fidyah bila seseorang terhalang sakit atau di perjalanan hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(rah/erd)



Scroll to Top