Integrasi Tol JORR dan Penundaan Kenaikan Tarifnya


TEMPO.CO, Jakarta – Integrasi jalan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR batal berlaku efektif pada 20 Juni 2018. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto beralasan langkah itu ditempuh supaya tak terjadi lagi salah paham mengenai kebijakan tersebut.

“Kenapa ditunda? Karena salah tangkap, hanya soal kenaikan tarif atau untuk naikkan pendapatan, padahal bukan itu yang ditekankan,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang, 21 Juni 2018. 

Baca: Integrasi Tarif Tol JORR Ditunda hingga Waktu yang Tak Ditentukan

Sebelumnya, penundaan integrasi tarif tol tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat. Kebijakan tersebut dikritik lantaran dinilai membebani pengguna jalan tol, terutama mengenai tarif jalan tol yang naik usai diberlakukan kebijakan ini.

Penerapan integrasi tarif jalan tol ini sebelumnya ditunda dua kali. Rencananya, tarif jalan tol integrasi akan diberlakukan pada 13 Juni 2018, tapi kembali ditunda pada 20 Juni 2018.

Arie belum tahu kapan kepastian kebijakan integrasi jalan tol akan diberlakukan. Namun ia menyatakan keputusan pemberlakuan akan diputuskan secepatnya sambil menunggu respons masyarakat setelah penjelasan diterima dengan utuh oleh masyarakat.

Baca: Tarif Tol JORR Batal Naik, Ternyata Karena Alasan Ini

Kebijakan integrasi ini, menurut Ari, bisa menambah efisiensi waktu transaksi pembayaran. Dengan kebijakan ini, pembayaran bisa dipangkas dari 2-3 kali menjadi hanya dua atau bahkan satu kali. Diharapkan arus tersendat saat membayar di gerbang jalan tol bisa menjadi berkurang.

Selain itu, Arie mengatakan kebijakan ini keluar atas dorongan dari angkutan layanan logistik, terutama truk-truk besar. Selama ini, angkutan layanan logistik enggan masuk jalan tol dan memilih jalan arteri lantaran tarifnya dianggap mahal.

“Misalnya, untuk angkutan logistik yang masuk tol JORR dari Tanjung Priok harus melakukan minimum dua kali membayar sehingga biayanya mahal sekali,” ujarnya.

Sebagai gambaran, pengguna truk-truk besar dari golongan V harus membayar Rp 94 ribu jika ingin menggunakan keseluruhan akses jalan tol JORR. Tarif tersebut harus dikeluarkan saat angkutan masuk dari gerbang Pantai Indak Kapuk hingga akses menuju Tanjung Priok dengan total empat gerbang jalan tol. Setelah adanya integrasi tarif ini, biaya tarif jalan tol hanya menjadi Rp 30 ribu.

Baca: Intergrasi JORR Berlaku Efektif 20 Juni 2018

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Tri Saputra Zuna mengatakan penghitungan tarif tol tersebut dilakukan didasarkan pada perhitungan matang dengan sistem terbuka. Sistem ini mendasarkan pada satu kali transaksi ketika masuk jalan tol dengan asumsi pengguna bisa keluar di mana saja dengan tarif yang sama.

Herry mengatakan, dengan sistem tersebut, Kementerian bersama pengelola perlu lebih dulu mencari rata-rata jarak tempuh perjalanan kendaraan yang masuk ke jalan tol. Sedangkan rata-rata diperoleh dengan mencari hasil bagi dari panjang perjalanan rata-rata (average trip length) dengan jumlah kendaraan yang melewati jalan tol tersebut.

“Dari pembagian itu, kami dapat rata-rata perjalanan satu kendaraan mencapai 17,6 kilometer. Dari sana, nanti dikalikan dengan tarif per kilometernya sebesar Rp 850 sehingga hasilnya Rp 14.960, dibulatkan jadi Rp 15 ribu,” ucap Herry dalam acara yang sama.

Herry melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, penerima manfaat jalan tol terbesar adalah pengguna dengan panjang perjalanan minimal 17,6 kilometer atau lebih. Dengan cara ini akan ada pihak yang memberi subsidi dan ada yang menerima subsidi.

Karena itu, kata Herry, yang menerima subsidi bukan Badan Usaha Jalan Tol atau operator, tapi pengguna jalan tol. Dengan cara ini, pengguna jarak dekat akan menjadi pihak yang memberikan subsidi kepada pengguna jarak jauh atau angkutan logistik supaya lebih efisien.

Baca: Antrean di Tol Lebih dari 3 Kilometer, Pemudik Gratis Biaya Tol 

Herry berharap angkutan-angkutan logistik yang telah mendapat manfaat dari sistem integrasi tarif ini bisa mematuhi ketentuan mengenai beban dan dimensi barang. Ke depan, ia memastikan akan terus menertibkan angkutan-angkutan logistik yang overloading dan dianggap membebani jalan.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Agus Setiawan mengatakan Jasa Marga juga mengklaim kebijakan integrasi jalan tol bisa memberikan manfaat kepada 61 persen kendaraan pengguna jalan tol. Sedangkan 38 persen pengguna bakal membayar tarif lebih mahal dan 1 persen akan membayar tetap.

Baca berita lain tentang JORR di Tempo.co.

Scroll to Top