Niat Puasa Bayar Utang Ramadhan Perhatikan Batas Waktu Pelaksanaannya



Bali

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib bagi umat Muslim. Puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena halangan sakit atau haid bagi wanita, maka menjadi utang puasa dan harus dibayar.

Kapan batas waktu membayar puasa Ramadhan? Bagaimana niat puasa utang Ramadhan dan tata caranya? Yuk simak penjelasan tentang pengganti puasa Ramadhan.

Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan

Dilansir dari detikJabar, membayar ganti puasa Ramadhan sebaiknya segera dilakukan setelah Ramadhan selesai. Misalnya dilakukan pada bulan Syawal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini supaya seorang Muslim yang memiliki tanggungan pengganti puasa Ramadhan bisa segera terbebas utang. Sehingga bisa melaksanakan puasa sunah lain tanpa terbebani.

Namun Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengganti puasa Ramadhan alias qadha bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syakban atau sebelum Ramadhan.

“Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban dan di hari Senin, otomatis dapat tiga pahala. Puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah Syakban, dan puasa Senin juga dapat. Niatnya satu saja untuk qadha,” tutur UAS, sapaan akrabnya, dalam sebuah video di YouTube.

Sementara jika masuk puasa Ramadhan, namun utang puasa belum lunas, maka masih bisa membayarnya setelah Ramadhan. “Tapi bedanya, kalau sudah ketemu Ramadhan lagi, nanti bayarnya jadi dua, qadha dan fidyah,” katanya.

Tata Cara Puasa Qadha

Dirangkum detikBali dari detikNews, dalam buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin, terdapat dua pendapat terkait cara pelaksanaan puasa qadha. Pertama, jika hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka menggantinya dengan berurutan pula.

Kedua, pelaksanaan puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan. Pendapat ini menguatkan pernyataan tentang tidak adanya dalil yang menegaskan bahwa puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.

Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan). Dari Ibnu Umar Rasulullah SAW bersabda:

“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni)

Dari kedua pendapat di atas, seseorang boleh memilih salah satu dari keduanya, baik secara berurutan maupun tidak berurutan. Adapun jika jumlah puasa yang harus dibayar tidak diketahui (karena sudah lama), maka lebih baik menentukan jumlah dengan lebih maksimum.

Niat Puasa Qadha

Niat puasa qadha termasuk rukun puasa sehingga menjadi keabsahan amalan tersebut. Pentingnya niat puasa qadha dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diceritakan Umar bin Khattab:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama pun sepakat membaca niat, termasuk niat puasa qadha, hukumnya wajib berdasarkan hadits tersebut. Dalam buka Fikih Empat Madzhab Jilid 2 yang ditulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, niat dianggap cukup dalam Mazhab Syafi’i meski diniatkan diri dalam hati, namun pelafalan lisan menjadi anjuran dari kesunahan.

“Selain ditanamkan dalam hati, niat juga harus dilafalkan dengan lisan karena pelafalan dengan lisan dapat membantu dan mempertegas niat tersebut,” bunyi keterangan buku tersebut.

Menurut mazhab ini, niat belum terwakilkan hanya dengan memakan sahur. Kecuali, saat memakan sahur, seorang Muslim sudah meniatkan diri berpuasa. Untuk itulah, kedudukan niat menjadi penting bagi muslim.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Simak Video “Mahasiswa UNUD Demo Tuntut Rektor Mundur Gegara Kasus SPI”
[Gambas:Video 20detik]

(irb/nor)

Scroll to Top