Bagibagi Takjil di Surabaya Yes Tas Kresek No



Surabaya

Sudah tak perlu diragukan lagi, pemerintah kota membolehkan berbagi berkah takjil selama Ramadan 1444 Hijriah di Surabaya. Tidak seperti saat pembatasan Pandemi COVID-19 tahun lalu. Hanya saja, tetap ada yang dilarang, yakni takjil yang menggunakan kantong plastik atau tas kresek.

Seperti diketahui, belakangan ini melalui Perwali 16/2022 tentang pengurangan kantong plastik, Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang cukup ketat tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam berbagai kebutuhan, terutama perbelanjaan.

Warga Surabaya mungkin mengalaminya. Hampir semua swalayan di Surabaya tidak lagi menawarkan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan. Aturan ini pun hendak diterapkan pada saat Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja tujuannya untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang mana setiap kali Ramadan datang, jumlahnya selalu meningkat seiring peningkatan jumlah sampah yang diterima di TPA Benowo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa pada Ramadan sebelumnya sampah di Surabaya naik 100 ton hingga 200 ton saat Ramadan. Terlebih saat menjelang Idul Fitri. Hal ini pun membuat petugas kebersihan yang hendak mudik jadi terhambat.

“Setiap hari normalnya 1.500 ton sampai 1.600 ton. Pas puasa pasti melebihi. Apa lagi pas mau Hari Raya (Idul Fitri). Kenapa bisa sampai 400 ton 500 ton? Biasanya tukang sampah mau pulang kampung jadi harus membersihkan sampai bersih,” katanya.

Karena itulah pada momen Ramadan kali ini Hebi meminta agar aktivitas berjualan maupun bagi-bagi takjil tidak menggunakan kantong plastik atau tas kresek. Pemkot Surabaya sudah menyiapkan sanksi bagi siapa pun yang masih nekat pakai kresek untuk berjualan maupun bagi-bagi takjil.

“Pas bagi takjil itu lho. Kalau bisa jangan pakai plastik lah. Makan di situ, kemudian nanti tempatnya dikumpulkan, biar nggak ke mana-mana. Jadi mohon ibu-ibu secukupnya kalau masak dan harus sampai habis. Kalau bisa pakai wadah yang bisa dipakai berulang,” kata Hebi, Minggu (19/3/2023).

Soal sanksi, Hebi menjelaskan bahwa hal itu juga sudah tertera dalam Perwali 16/2022. Meski demikian dia mengakui bahwa sanksi pemakaian tas kresek itu masih bersifat administratif.

Sanksi itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi pengambilan kantong plastik, serta paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.

“Masih administrasi (sanksi), karena kita nggak mau mengganggu perekonomian Surabaya kalau sanksi memberatkan yang jual, yang nggak punya wadah, dan lainnya. Sementara tas kresek dulu aja (yang dilarang). Kalau wadah es, sedotan itu masih bisa, cuma ke depannya sudah nggak boleh,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik, baik botol maupun wadah makanan dan minuman. Kemudian, sebisa mungkin makanan dan minuman itu harus segera habis sehingga tidak menimbulkan limbah basah.

Simak Video “Tradisi ‘Mengkaveling’ Saf Salat di Masjid Jelang Ramadan”
[Gambas:Video 20detik]

(dpe/dte)

Scroll to Top