Dasar Hukum Puasa Ramadhan dalam AlQuran dan Hadits



Jakarta – Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim yang baligh dan berakal. Dasar hukum puasa Ramadhan termuat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 mengemukakan bahwa puasa yang disyariatkan kepada seluruh kaum muslim di antaranya ada yang wajib, seperti puasa di bulan Ramadhan.

Kefardhuan puasa ini bukan serta-merta ditentukan Nabi SAW begitu saja atau pun oleh para ulama. Melainkan Allah SWT yang menetapkannya langsung dalam kalam-Nya, kemudian dipertegas oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya.

Mengutip Kitab Syarhu Adab Al-Masyyi Ilash Shalat, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa wajibnya puasa Ramadhan terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Dasar hukum dari kedua sumber utama tersebut tidak lagi diperdebatkan oleh jumhur ulama.

Dalil Puasa Ramadhan

Dalam Al-Qur’an, dasar hukum puasa Ramadhan adalah surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Syeikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syeikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam Kitab Al-Wasith fil Fiqhi Al-‘Ibaadaat atau Fiqih Ibadah, menerangkan bahwa Allah SWT mewajibkan puasa kepada orang mukmin, bukanlah hal pertama kali atau syariat baru. Kepada umat dari ajaran para nabi terdahulu, Dia telah mewajibkannya.

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda,

بني الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: “Islam dibangun atas lima pilar; syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan salat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaih)

Ibnu Rusyd dalam kitabnya mengatakan, “Sementara untuk dalil ijma, tidak ada satu pun ulama yang menyangkal atas kewajiban puasa Ramadhan.”

Begitu pula penuturan Al-Wazir dalam Kitab Syarhu Adab Al-Masyyi Ilash Shalat, “Mereka (jumhur ulama) sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, dan merupakan ibadah fardhu di antara ibadah fardhu lainnya.”

Awal Mula Penetapan Puasa Ramadhan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Kitab Majaalis Syahri Ramadhan atau Majelis bulan Ramadhan, menjelaskan bahwa puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah Nabi SAW ke Madinah atau pada tahun 2 Hijriah.

Kala penetapan awal, fardhunya puasa terdiri dari dua tahap, yakni 1) siapa pun boleh memilih antara kewajiban puasa Ramadhan atau membayar fidyah, meskipun puasa lebih utama, dan 2) kemudian pilihan tersebut dihapuskan, dan akhirnya puasa Ramadhan diharuskan kepada seluruh umat Islam.

Dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata, “Ketika turun firman Allah SWT: ‘Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184)’ Pada saat itu, barang siapa yang ingin berbuka maka ia melakukannya lalu membayar fidyah, hingga turun firman Allah berikutnya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain)

Kalam Allah SWT berikutnya yang dimaksud oleh Salamah bin Al-Akwa adalah surah Al Baqarah ayat 185: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.”

Dijelaskan lebih lanjut, sehingga setelah diwahyukannya ayat 185, kaum muslim saat itu sudah benar diharuskan untuk puasa Ramadhan seluruhnya. Tidak dapat lagi berbuka puasa dan dengan mudahnya membayar fidyah.

Simak Video “PP Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023”
[Gambas:Video 20detik]

(kri/kri)



Scroll to Top