Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa



Jakarta – Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu sunnah Nabi SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Pendapat ini bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, “Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.’ Atha mengatakan, “Jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa.” ‘Amir bin Rabi’ah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.”

Disebutkan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, pendapat tersebut didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Hal ini turut dikatakan Imam asy-Syaukani sebagaimana dinukil Ahmad Syarifuddin dalam buku Puasa Menuju Sehat Fisik dan Psikis. Ia menyebut, pendapat yang benar dan dianjurkan bersiwak atau sikat gigi bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari adalah pendapat mayoritas ulama.

Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa khususnya ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Mazhab ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bahwa bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Disebutkan dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat. Sehingga, ulama mazhab ini menghukuminya makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(kri/erd)



Scroll to Top