4 Macam Puasa Wajib Mulai dari Ramadhan hingga Nazar



Jakarta – Puasa merupakan amalan yang mulia. Ada empat macam puasa wajib yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, termasuk di antaranya puasa Ramadhan.

Dikutip dari buku The Miracle of Fast karya H. Amirullah Syarbini, M. Ag, puasa adalah ibadah yang dilakukan seseorang dengan menahan diri dari sebelum terbitnya fajar hingga waktu matahari terbenam. Dalam firman Allah SWT melalui Surah Al Baqarah ayat 183 diterangkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang (pendahulu) sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Dikutip masih dari buku yang sama, dijelaskan bahwa puasa wajib memiliki empat macam. Berikut keempat jenis puasa wajib beserta penjelasannya.

4 Macam Puasa Wajib yang Tidak Boleh Ditinggalkan

1. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan untuk seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dikerjakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Kewajiban untuk menjalankan puasa ini disebutkan melalui firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, bunyinya:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hal ini dikuatkan juga dengan sebuah hadis yang berasal dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun atas lima dasar: dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR Bukhari)

2. Puasa Qadha Ramadhan

Puasa Qadha adalah puasa wajib bagi mereka yang harus meninggalkan puasa saat bulan Ramadhan karena kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud dikarenakan ada uzur syar’i-nya anatara lain: sakit, safar, datangnya haid, nifas, dan hal lainnya.

Hal ini senada dengan firman Allah SWT dalam kutipan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, yang intinya berarti sebagai berikut:

“Dan barangsiapa yang (mengalami) sakit atau sedang melakukan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib bagi dirinya berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

3. Puasa Kafarat

Kafarat secara bahasa berarti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki. Puasa ini dilakukan ketika seseorang telah melakukan kesalahan/kemaksiatan yang mengharuskan mereka memenuhi syarat untuk menunaikan puasa kafarat.

Contoh perbuatan yang mengharuskan pelakunya berpuasa kafarat adalah: membunuh karena kesalahan, menggagalkan sumpah, membatalkan puasa ramadhan karena berbuat hubungan suami istri pada waktu puasa, serta zihar (memperlakukan istri seperti ibunya).

Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”

4. Puasa Nazar

Dari kacamata bahasa, nazar berarti mewajibkan. Oleh karena itu, ketika seseorang bernazar untuk puasa maka dia mewajibkan puasa tersebut bagi dirinya sendiri.

Puasa nazar wajib dilakukan ketika seorang hamba meminta serta berjanji akan sesuatu hal kepada Allah SWT. Puasa ini bisa satu hari atau hingga satu bulan.

Contoh dari pelaksanaan puasa ini adalah ketika seseorang meminta sesuatu dengan mengatakan, “Ya Allah, apabila aku berhasil mendapatkan nilai sempurna, maka aku akan melaksanakan puasa.” Ucapan seperti itu maka diwajibkan baginya untuk melakukan puasa nazar ketika permintaan-Nya terpenuhi.

Senada dengan hadis Rasulullah SAW, bunyinya, “Barangsiapa bernazar (untuk) menaati Allah, hendaklah melakukannya. Dan barangsiapa yang bernadzar mengerjakan maksiat kepada Allah, maka janganlah dilakukannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Itulah penjelasan empat macam puasa wajib yang harus kita lakukan dan taati sebagai umat Islam. Semoga bermanfaat.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(rah/rah)



Scroll to Top