Jakarta – Ramadhan tinggal menghitung hari. Pada bulan tersebut setiap muslim wajib melaksanakan puasa Ramadhan, namun ada empat golongan yang dikecualikan dan boleh cukup membayar fidyah.
Dalil kewajiban puasa Ramadhan bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, semua ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf atau orang yang dikenai beban syariat.
Adapun, yang termasuk mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Sedangkan anak kecil tidak diwajibkan puasa, namun apabila mengerjakannya, puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.
Selain itu, puasa Ramadhan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.
Dalam Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.
Yang termasuk golongan ini adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat. Berikut selengkapnya.
1. Orang Tua Renta
Orang tua renta boleh meninggalkan puasa Ramadhan tetapi wajib baginya membayar fidyah. Ibnu Abbas RA mengatakan,
“Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya.” (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)
2. Perempuan yang Lemah
Perempuan lemah yang tidak mampu berpuasa juga boleh meninggalkan puasa Ramadhan tetapi wajib membayar fidyah. Perempuan yang dimaksud dalam hal ini adalah ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau anaknya apabila berpuasa. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 184,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Mengenai fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Hambali dan Syafi’i, perempuan hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anaknya saja. Namun, apabila khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka dia harus mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.
Sementara itu, Maliki berpendapat bahwa fidyah hanya diwajibkan bagi wanita yang menyusui, bukan yang hamil. Sedangkan Hanafi berpendapat bahwa tidak diwajibkan secara mutlak.
3. Orang Sakit Menahun
Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi’iyah ini mengatakan, orang sakit yang sulit diharap kesembuhannya dan ia amat keberatan untuk melakukan puasa dihukumi sama seperti hukum orang tua renta. Maka, baginya wajib membayar fidyah.
4. Pekerja Berat
Sayyid Sabiq menjelaskan, pekerja berat yang boleh meninggalkan puasa tapi wajib membayar fidyah adalah pekerja berat yang apabila ia tidak bekerja ia tidak akan mendapatkan penghasilan. Artinya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
Dijelaskan lebih lanjut, hukum meninggalkan puasa Ramadhan bagi pekerja berat ini sama halnya dengan orang tua renta dan orang sakit menahun.
Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)