Kolaborasi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Peningkatan Kualitas Pelayanan


KAB. BOGOR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, mengundang Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Jakarta Raya sebagai Narasumber melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Satuan Berpredikat WBK dan WBBM untuk Unit Pelaksana Teknis se-Bogor, Depok, dan Bekasi, bertempad di Hotel Harris Sentul City Kabupaten Bogor.

Hadir pada kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jakarta Raya, Dedy Irsan, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dika Artila, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah dan Peserta kegiatan Sosialisasi yang merupakan Kepala UPT dan Ketua ZI UPT Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.

Kegiatan diawali Sambutan dan Arahan dari Kakanwil Andika yang menyampaikan, “Pada wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi khususnya, telah terdapat 1 (satu) Satuan Kerja yang telah berhasil meraih predikat WBBM, yaitu Lapas Cibinong, serta sebanyak 5 (lima) Satuan Kerja yang telah memperoleh predikat WBK, yaitu Kanim Bekasi, Kanim Bogor, Kanim Depok, Lapas Bogor, serta Lapas Cikarang. Di tahun 2023 ini, Kantor Wilayah selaku Pembina Satuan Kerja sudah barang tentu akan mendorong kelima Satuan Kerja tersebut untuk memperoleh predikat WBBM, serta Satuan Kerja lainnya untuk memperoleh predikat WBK.” Jelas Kakanwil.

Salah satu upaya untuk membangun Zona Integritas di era pasca-pandemi ini, tentunya kita memerlukan terobosan yang inovatif untuk membangun sistem pelayanan yang lebih solutif dan mudah diakses oleh para pengguna layanan publik. Berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan harus kita perhatikan, mulai dari pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kompetensi SDM, perbaikan sarana prasarana, pemangkasan birokrasi, maupun langkah inovasi lain yang dapat memudahkan pengguna layanan dalam mengakses layanan.” Tambahnya.

Pada kesempatan ini saya berharap kita dapat meningkatkan kolaborasi antar instansi, terkhusus kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, untuk dapat terus mengawal penyelenggaraan layanan publik pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, agar layanan publik dapat terlaksana dengan profesional dan tepat sasaran.” Pungkas Kakanwil.

Selanjutnya adalah Sambutan sekaligus pemaparan Materi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jakarta Raya, “Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanwil Jawa Barat di bawah Bapa Andika Dwi Prasetya sangat menjalin komunikasi dan kolaborasi yang sangat baik sehingga pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Disamping itu Kementerian Hukum dan HAM dimata Ombudsman khususnya saya adalah salah satu Kementerian yang paling aktif berkolaborasi dalam hal pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat, contohnya saja ketika melaksanakan penerimaan CPNS kanwil kemenkumham diseluruh indonesia memohon untuk pelaksanaannya diawasi oleh ombudsman.” Ungkap Kaper Ombudsman Jakarta Raya.

Semoga hal-hal yang diinginkan oleh Bapa Kakanwil terkait Pembangunan ZI menuju wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar khususnya dalam peningkatan pelaksanaan Pelayanan Publik dapat terwujud dan terimplementasikan dengan baik melalui sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh Kami Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Kedepan 13 UPT Kanwil Jabar akan dikunjungi untuk ditinjau langsung oleh Ombudsman Jakarta Raya dan diberikan penghargaan untuk UPT yang pelayanan publik nya sudah berjalan dengan baik.” Tambahnya.

Harus ada Kolaborasi dan Sinergi yang baik antara satu Pokja ZI dengan Pokja yang lainnya, evaluasi secara berkala terkait dengan pemenuhan ZI sehingga seluruh komponennya dapat terpenuhi, Posisi Ombudsmen selain memberi masukan dalam pembangunan ZI juga memberikan Clearense terkait dengan Laporan Pengaduan sebagai salah satu syarat pengajuan ZI. Hindari Perbuatan dalam pemenuhan Tugas dan Fungsi yang diluar SOP dan ketentuan yang ada sehingga terhindar dari viral nya berita negatif tapi viralkan berita Positif.” Pungkas Kaper Ombudsman RI Jakarta Raya.

Terakhir pemaparan materi dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jakarta Raya dengan materi terkait Pelayanan Publik Masa Kini, Standar Pelayanan Publik terbaru, Pengelolaan Pengaduan, Sarana Prasarana dan Layanan Khusus Disabilitas seusia Pasal 4 Huruf J UU No. 25 Tahun 2009, dan Terakhir Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Publik. Disampaikan bahwa, ” Rendahnya Kepatuham atau Implementasi Standar Pelayanan Publik merupakan penyebab terjadinya Maladministrasi di Instansi Pelayanan Publik, hindari hal tersebut dengan pemahaman baik dan menyeluruh terhadap Standar dan Ketentuan salam penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Ungkap Pemateri Ombudsman Jakarta Raya.

(red/foto: Toh, editor: Aul)

Scroll to Top