Umat Hindu Terkait Rencana Gunung di Bali Jadi Kawasan Suci Tak Cuma Wacana



Denpasar

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis organisasi umat Hindu, menyambut rencana Pemprov Bali yang akan mengatur seluruh gunung di Bali jadi kawasan suci. Dengan begitu, aktivitas pendakian di kawasan suci bakal terbatas.

Tentu, pendakian untuk sembahyang atau ritual keagamaan dan penanganan bencana akan tetap diizinkan. Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak berharap niat tersebut tak cuma wacana.

“Harapannya agar perda nanti dapat diterapkan dengan baik, agar tidak sekadar wacana. Namun, kami butuhkan aksi nyata,” katanya, saat dihubungi detikBali, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pembatasan kegiatan di gunung memang penting. Misalnya, bagi perempuan yang sedang datang bulan. Mengingat, gunung merupakan kawasan suci bagi umat Hindu.

Selain itu, pembatasan kegiatan sekaligus merespons insiden tak mengenakkan beberapa waktu lalu di gunung di Bali yang mempertontonkan aksi tak senonoh pengunjung. Bahkan, aksi itu direkam dan videonya viral di tengah masyarakat.

“Larangan memang penting, tapi yang lebih penting adalah pengawasan. Ini jadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya gubernur, tidak hanya PHDI, tapi semua umat,” imbuhnya.

Kenak juga mengingatkan pemandu wisata gunung bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada wisatawan bahwa kawasan gunung merupakan tempat suci.

“Dalam keyakinan umat Hindu di Bali, gunung memiliki makna sangat sakral. Antara lain, untuk upacara Manusa Yadnya, Dewa Yadnya, maupun Rsi Yadnya. Pengaturan dengan perda disertai implementasi, pengawasan, serta penegakan hukum semakin penting untuk perlindungan kawasan suci ini,” jelasnya.

Selain itu, Kenak beralasan dengan perkembangan yang pesat, serta kehadiran investor yang ingin mengeksploitasi lahan yang di dalamnya ada kawasan suci, perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang serius.

“Jangan karena pariwisata, nanti kesucian tempat-tempat suci kita di Bali kebablasan,” terang dia.

Secara filosofis, sambung dia, memperlakukan gunung, hutan, danau, sungai, laut, dan alam semesta dalam Sat Kertih telah menjadi warisan yang dilaksanakan oleh para leluhur sejak dulu.

“Gunung bahkan disebut Bhatara. Ini yang harus dijaga kesuciannya dengan baik karena disadari ketika pariwisata berkembang, aktivitas wisata di gunung berisiko, sekarang bergantung komitmen kita untuk itu,” katanya.

Ia juga mengingatkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur tentang kawasan suci, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah Bali tentang kawasan suci.

Dalam perda tersebut diatur mengenai kawasan suci di antaranya gunung, danau, campuhan, pantai, laut, serta mata air.

“Secara praktik, kawasan itu juga sudah disucikan oleh umat dengan menggelar berbagai upacara. Hadirnya regulasi ini tentunya, memperkuat perlindungan kesucian kawasan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023) lalu menyampaikan keinginannya untuk menetapkan seluruh gunung di Bali sebagai kawasan suci melalui perda.

Koster beranggapan pemberian status kawasan suci pada gunung tak terlepas dari faktor sejarah, serta diyakini menjadi tempat para leluhur menemukan tatanan membangun Bali.

Simak Video “Ratusan Warga Kaki Gunung Gede Berdemo Tolak Proyek Geothermal”
[Gambas:Video 20detik]

(BIR/irb)

Scroll to Top