Selama Ramadhan 1444 Hijriah Tempat Hiburan Malam di Kota Padang Dilarang Beroperasi


TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Menjelang Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.

Sosialisasi tersebut, terkait aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan di Kota Padang 

Mursalim, Kasat Satpol PP Padang menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa, maka pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: HUT Satpol PP dan Damkar, Bupati Solsel Minta Anggota Satuan Jaga Ketertiban Jelang Pemilu 2024

“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,”ujar Mursalim, dikutip Rabu (22/3/2023)

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi himbauan walikota Padang tersebut.

Lanjutnya, Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Baca juga: Tim Gabungan POM dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi, 5 Wanita dan 4 Pria Tanpa KTP Diamankan

“Kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” ujar Mursalima.

Ia menegaskan jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal. (*)

Foto: istimewa

Scroll to Top