Jakarta – Puasa menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat Islam di dunia. Seseorang yang sedang menunaikan ibadah puasa, wajib baginya untuk melaksanakan rukun puasa agar puasanya diterima oleh Allah SWT.
Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dikerjakan bagi siapapun yang melaksanakan ibadah puasa. Apabila terdapat salah satu rukun puasa yang tidak terpenuhi, maka puasa yang dilakukannya menurut syariat Islam menjadi tidak sah.
Lalu, apa saja yang termasuk rukun puasa? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan buku Puasa Ibadah Kaya Makna karya H. Miftah Faridl, dijelaskan bahwa ada dua rukun puasa.
1. Niat
Niat dalam puasa menjadi satu hal yang sangat utama. Rasulullah SAW pun telah menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Tanpa diawali dengan niat, puasa yang dilakukan menjadi tidak sah dan sia-sia. Sebagaimana dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Niat puasa wajib dapat dilakukan mulai dari masuknya waktu maghrib hingga sebelum terbit fajar. Puasa wajib dalam hal ini meliputi puasa ramadhan, puasa qadha ramadhan, puasa nazar, puasa kafarat, dan puasa fidyah haji.
Sementara itu, niat puasa sunnah dapat dilakukan setelah terbit fajar dengan syarat sebelum matahari tergelincir atau memasuki waktu zuhur dengan catatan bahwa orang yang puasa sunah belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya.
Ketika hendak membaca niat untuk berpuasa, cukup dilafalkan dalam hati dan dijelaskan jenis puasanya.
2. Menahan Diri
Rukun puasa kedua setelah niat yaitu menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Seorang yang berpuasa harus menahan diri dari apapun yang dapat merusak puasanya, dimulai sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Sebelum fajar terbit yang ditandai dengan kumandang adzan subuh, maka seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum.
Sebagian masyarakat muslim menganggap waktu Imsak menjadi batas akhir seseorang boleh makan dan minum. Padahal, batas waktu makan dan minum untuk berpuasa adalah waktu subuh ketika terbit fajar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187:
… وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ …
Artinya: “…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…” (QS Al-Baqarah: 187)
Begitu tiba waktu subuh, maka semua yang dilarang dalam berpuasa harus ditinggalkan hingga tibanya adzan maghrib. Apabila hal yang dilarang tetap dilakukan, maka puasa yang dilakukan menjadi batal kecuali orang yang tidak tahu.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuat puasa menjadi sia sia dijelaskan oleh Ustadz Yazd al-Busthomi dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa sebagai berikut.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) dari para ulama yang berpendapat bahwa jika terdapat orang yang berpuasa kemudian makan dan minum dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal dan perbuatan yang dilakukannya menjadi haram.
2. Memasukkan Suatu Benda ke Dalam Lubang Tubuh yang Terbuka
Memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka juga dapat membatalkan puasa. Misalnya, saat seseorang yg berpuasa memasukkan suatu benda ke dalam lubang hidung tanpa sebab darurat maka puasanya menjadi tidak sah.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja atau yang disebabkan karena memasukkan tangan atau suatu benda ke dalam kerongkongan dapat membatalkan puasa. Namun, apabila seseorang muntah karena pusing atau sakit, kelelahan saat dalam perjalanan, maupun sebab menghirup bau yang tidak enak, maka puasanya tidak dianggap batal.
4. Istimna’
Istimna’ adalah upaya mengeluarkan sperma secara sengaja (tanpa melakukan hubungan badan). Hal tersebut dapat membatalkan puasa kecuali apabila sperma yang keluar tidak disengaja, misalnya disebabkan oleh mimpi basah, maka puasa yang dilakukannya tidak dianggap batal.
5. Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan yang berpuasa tiba-tiba mengalami haid atau nifas, maka puasa yang dilakukannya dianggap batal. Selain itu, seorang perempuan yang mengalami haid dan nifas di tengah-tengah puasanya harus menyegerakan minum atau makan untuk membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan bersih dari haid dan nifas menjadi syarat sah dari berpuasa.
6. Hilang Akal dan Murtad
Seseorang yang hilang akal (karena gila) atau murtad (keluar dari agama Islam), maka puasanya menjadi tidak sah sebab dua kondisi tersebut tidak dapat dilekatkan dalam diri ahli ibadah. Sementara itu, menganut agama Islam juga menjadi salah satu syarat sah berpuasa.
Itulah penjelasan dari rukun puasa dan perihal yang membatalkannya.
Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/lus)