TEMPO.CO, Depok – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan pengoperasian jalan Tol Cijago seksi II tidak akan terhambat masalah ganti rugi lahan. Pengoperasian jalan tol Cinere – Jagorawi ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami hanya tinggal menunggu SK operasional dan SK penarifan, dan saat ini prosesnya pun sudah dalam tahap pengajuan,” kata Danang dikonfirmasi Tempo, Rabu 2 Oktober 2019.
Soal masyarakat yang belum dapat ganti rugi, Danang mengatakan, hal itu tidak akan mengganggu proses tol Cijago seksi II itu. “Seharusnya tidak (menghambat) ya, karena pembebasan tanah itu pararel, dan urusannya ke pengadilan, dan saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Danang.
Terkait ujicoba Tol Cijago seksi II, Danang mengatakan, hal itu didasari atas sertifikat layak operasi, “Sertifikatnya sudah keluar, sembari menunggu SK menteri sembari mengpulkan data untuk penghitungan tarif, makanya tol dioperasikan secara gratis,” kata Danang.
Danang belum dapat memastikan kapan tol akan dioperasikan secara normal, “Saya belum tahu. Kita tunggu aja,” kata Danang.
Sebelumnya, warga terdampak pembangunan tol cijago seksi II melakukan aksi bersama menuntut pembayaran uang ganti rugi. Asmawi, 59 tahun, dan keluarganya terpaksa meninggalkan rumah tanpa penggantian uang sepeser pun. Padahal tanah seluas 200 meter persegi yang dimilikinya sejak dahulu sudah berubah fungsi menjadi jalan tol.
“Prosesnya sudah hampir 11 tahun saya menuntut hak saya, tapi sampai sekarang belum ada uang ganti rugi,” kata Asmawi saat berunjuk rasa bersama warga lain di depan Gerbang Tol Margonda, Selasa 1 Oktober 2019.
Asmawi mengatakan, sejak keluar putusan Pengadilan Negeri Depok tahun 2018 lalu, seharusnya ia dan kawan-kawannya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta per meter. “Tapi apa sampai sekarang, belum juga diberikan,” kata Asmawi.
Asmawi mengatakan, mengingat saat ini tol Cijago seksi II sudah siap beroperasi, ia dan masyarakat lain yang terdampak kasus ganti rugi tanah akan memberi waktu satu minggu kepada pemerintah untuk menyelesaikan jalan tol itu sekaligus uang kompensasi warga. “Kalau memang seandainya ini tidak dibayar, seminggu lagi kami akan tongkrongin, kami akan tutup (tol),” kata Asmawi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA