Suara.com – Puasa Senin Kamis merupakan puasa sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa Senin kamis memiliki banyak keutamaan diantaranya adalah untuk menjadikan kita manusia yang mampu mengontrol sisi buruk kita.
Mengenai puasa ini, ada juga yang bertanya-tanya apakah boleh digabungkan dengan puasa ganti ramadhan? Seperti apa niat puasa Senin-kamis dan puasa ganti ramadhan?
Puasa Senin Kamis
Puasa Senin Kamis adalah puasa yang dilaksanakan khusus pada hari Senin dan Kamis. Untuk melaksanakannya kita harus membaca niat puasa Senin Kamis sesuai dengan hari dilaksanakannya puasa. Lafal niat puasa senin adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Lupa Bertahun-tahun? Begini Cara Membayar Hutang Puasa Menurut Syekh Ali Jaber
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘aalaa.”
Lalu, lafal niat puasa Kamis adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘aalaa.”
Baca Juga:
Penampilan Aurel Hermansyah Bikin Pangling, Netizen Terkagum
Waktu pelaksanaan puasa Senin Kamis bisa kapan saja, kecuali di hari yang diharamkan puasa, antara lain:
- Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
- Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
- Hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
- Separuh terakhir dari bulan Sya’ban
- Hari yang diragukan (30 Sya’ban)
Selain hari-hari yang diharamkan tersebut kita diperbolehkan untuk melaksanakan puasa Senin Kamis.
Puasa ganti Ramadhan
Sedangkan puasa ganti ramadhan adalah puasa yang diniatkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tak dapat kita laksanakan karena suatu sebab, misalnya sakit, melakukan perjalanan jauh hingga terpaksa tidak berpuasa, dan alasan lainnya. Apakah puasa ganti ramadhan bisa digabungkan dengan Puasa Senin Kamis?
Ketentuan mengganti puasa Ramadhan disebutkan oleh Rasul. Nabi berkata “ Kami diperintahkan ( oleh Rasulullah ) mengganti puasa dan tidak diperintah mengganti sholat”.
Ketentuan membayar utang puasa Ramadhan juga dapat ditelusuri dalam firman Allah SWT pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang Artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”
Lalu mengenai apakah boleh mengganti puasa Ramadhan digabungkan dengan puasa Senin Kamis? Mengutip beberapa sumber, hal itu ternyata diperbolehkan. Asalkan niatnya tidak hanya untuk puasa Senin Kamis tetapi juga untuk puasa ganti Ramadhan.
Adapun lafal niat puasa ganti Ramadhan adalah sebagai berikut.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Demikian itu lafal niat puasa Senin Kamis dan puasa ganti Ramadhan.
Kontributor : Mutaya Saroh