Meski Puasa Vaksinasi Covid19 Tetap Diperbolehkan


Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan. Hal itu mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Dalam penjabaran poin-poin Kesepakatan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, diantaranya disebutkan tentang pembolehan pelaksanaan vaksinasi. Selain berpedoman pada fatwa MUI, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus aktif Covid-19. Terlebih hingga saat ini status kita masih zona oranye.  

“Berkaitan dengan kondisi pandemi ini, secara umum Kabupaten Pasuruan masih dalam zona oranye. Sekalipun dari jumlah kasus aktif sudah mengalami penurunan. Demikian halnya  dengan tingkat kesembuhannya yang juga tinggi.  

Dalam Rapat Koordinasi Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Pengurus Ormas Islam (PCNU Kabupaten Pasuruan, PCNU Bangil, PD Muhamadiyah, MUI, DMI, FKUB) dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Kamis (8/4/2021) disampaikan tentang kesepakatan bersama. Tujuannya tidak lain agar kualitas ibadah puasa Ramadhan tetap maksimal dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mengajak menyusun kesepakatan bersama, bagaimana agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan bisa terlaksana dengan aman dan nyaman. Ada yang membedakan pada tahun sebelumnya masih dimasa pandemi Covid-19. Kondisi pandemi ini mengharuskan kita untuk lebih mempertahankan beberapa hal. Dasarnya, surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia”, jelas Bupati.

Di sisi lain, Bupati juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh ASN Kabupaten Pasuruan dan jajaran Forkopimda atas penurunan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Sekaligus meminta dukungan dan doa dari para ulama dan kyai serta TNI Polri agar semakin aktif dalam melakukan sosialisasi secara intens tentang penerapan protocol kesehatan di masyarakat.

“Saya harapkan vaksinasi Covid-19 dapat dikendalikan. Hal ini yang mendasari penyesuaian draft kesepekatan bersama. Nantinya kesepakatan bersama ini akan diteruskan kepada seluruh stake holder, Kecamatan, OPD serta seluruh lapisan masyrakat.

Kemudian Bupati juga menyampaikan beberapa poin yang telah disepakati terkait dengan peribadatan selama bulan puasa seperti diperbolehkannya Sholat 5 waktu dan Sholat Taraweh di Masjid atau Mushola seperti biasa namun tetap memperhatikan protocol kesehatan. Tadarus Al-Quran dengan menggunakan pengeras suara hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB, selanjutnya dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, jajaran TNI/ Polri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MUI, Ketua PCNU Pasuruan, Badan Dewan Masjid Indonesia dan Ormas Islam. Juga beberapa Kepala OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kominfo dan Kesbang. (Eka Maria)

  • 539 x Dilihat
  • 55 Disukai
  • 56 Tidak Suka

Scroll to Top