Begini Bunyi Sumpah Saksi dalam Persidangan Bagi Tiap Pemeluk Agama


TEMPO.CO, Jakarta – Dalam pembuktian proses hukum perlu dilakukan tahap persidangan di pengadilan. Dalam proses tersebut, salah satu tahap yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi persidangan.

Disarikan dari repository.radenfatah.ac.id, berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi.

Sebelum saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah. Bahkan apabila saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan. Namun dengab surat penetapan hakim ketua sidang, padanya dapat dikenakan sandera di rumah tahanan negara paling lama 14 hari.

Apabila rentang waktu tersebut telah terlampaui sedangkan saksi masih enggan disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak dilakukan disumpah atau mengucapkan janji tak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah dan hanya menjadi keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Sumpah saksi yang dinyatakan saksi dalam persidangan, disesuaikan dengan agama yang dianut oleh saksi yang bersangkutan. Berikut lafaz masing-masing sumpah dalam persidangan 

1. Saksi yang menganut agama Islam mengucapkan sumpah dengan berdiri dan mengucapkan lafaz “Wallahi atau Demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya.”

2. Saksi yang menganut agama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan kanan hingga setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V. Sedangkan yang beragama Katolik merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah. Keduanya membaca lafaz sumpah “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya. Ssemoga tuhan menolong saya.”

3. Saksi yang memiliki keyakinan agama Hindu berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya:

“Om atah parama wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

4. Saksi yang beragama Buddha berdiri atau berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi

“Dami sang hyang adi budha, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

5. Apabila ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah saksi, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan “saya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo, Susi Karena Dinilai Tak Jujur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Scroll to Top