Hukum Sikat Gigi saat Puasa Bolehkah



Jakarta – Menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW sebelum melaksanakan salat. Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum sikat gigi saat puasa.

Anjuran sikat gigi atau bersiwak ini disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari)

Disebutkan dalam hadits lain, membersihkan mulut termasuk salah satu perbuatan yang disenangi Allah SWT. Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT.” (HR an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya)

Syafi’i: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Adalah Makruh

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh. Hukum ini khususnya saat matahari telah tergelincir.

Dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, larangan untuk tidak sikat gigi atau bersiwak bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Dijelaskan lebih lanjut, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan, perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa biasanya terjadi setelah matahari tergelincir (ke arah barat).

“Menggunakan siwak pada saat itu dapat menghilangkan bau mulut. Karena, dapat menghilangkan keutamaan bau mulut di sisi Allah. Maka bersiwak setelah matahari tergelincir hukumnya makruh,” jelas Musthafa Dib Al-Bugha seperti diterjemahkan oleh Toto Edidarmo.

Hanafi dan Maliki: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Adalah Mubah

Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan. Dalil mengenai hukum ini bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa.

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, “Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.’ Atha mengatakan, “Jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa.” ‘Amir bin Rabi’ah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.”

Diterangkan dalam buku Puasa Menuju Sehat Fisik dan Psikis karya Ahmad Syarifuddin, Imam asy-Syaukani turut mengatakan bahwa pendapat yang benar dan dianjurkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari maupun sore hari adalah pendapat mayoritas ulama.

M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui turut menjelaskan mengenai bolehnya sikat gigi saat puasa. Ia mengatakan, bersiwak atau sikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika berpuasa. Dalam hal ini, menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(kri/erd)



Scroll to Top