Hukum Puasa bagi Orang yang Melakukan Perjalanan Jauh



Jakarta – Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap umat muslim karena menjadi bagian dari rukun Islam, yakni rukun Islam ketiga. Namun ada keringanan bagi orang dalam kondisi tertentu, misalnya ketika melakukan perjalanan jauh.

Pada dasarnya Islam adalah agama yang memberi kemudahan bagi umatnya, meskipun tentu ada batasan-batasan tertentu. Misalnya ketika menjalankan ibadah puasa yang hukumnya wajib, ada golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun wajib menggantinya.

Meskipun diwajibkan, pada keadaan tertentu seseorang boleh membatalkan puasa jika bisa merugikan dan berakibat fatal terhadap dirinya atau bisa disebut sebagai darurat. Misalnya, orang yang berpuasa saat tengah menjalani perjalanan jauh.

Hukum puasa Ramadhan ketika perjalanan jauh adalah tidak wajib, tapi umat Islam wajib melakukan puasa qadha atau puasa ganti di luar bulan Ramadhan. Jika umat Islam kuat dan mampu melakukan puasa Ramadhan ketika perjalanan jauh, maka hukum puasanya tetap sah.

Menurut hukum Islam, perjalanan jauh adalah perjalanan yang melampaui jarak empat marhalah atau sekitar 88 kilometer. Dalam kondisi ini, seseorang diizinkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.

Dikutip dari buku Ramadan Ensiklopedia: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa oleh Prof. Dr. Abdul Pirol, M.Ag, Al-Mawardi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa orang yang sedang melakukan perjalanan dan tertimpa kepayahan atau mengalami kecapaian yang berlebihan diberikan keringanan untuk membatalkan puasanya dengan syarat menggantinya pada hari di bulan yang lain. Akan tetapi jauh lebih baik jika tidak membatalkan puasanya selama tidak membahayakan jiwa dan raganya.

Dalil Hukum Puasa Bagi Musafir

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 124.

وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: (Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.”

Adapun Allah juga berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ahmad Mufid A.R. menuturkan dalam bukunya Buku Pintar Hukum Islam #2, Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa, “Jika kamu sedang menjalankan puasa Ramadhan, kemudian sakit, atau bepergian yang menyebabkan tidak kuat melanjutkan puasa, kamu boleh membatalkannya. Namun, kewajiban berpuasa tidak serta merta gugur, melainkan kamu tetap wajib mengganti sesuai jumlah puasa yang kamu tinggal.”

Tidak Perlu Membatalkan Puasa jika Masih Mampu

Abu Ad-Darda RA berkata, “Kami bersama Nabi SAW pada bulan Ramadhan dalam keadaan panas yang terik. Sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangan di atas kepalanya karena panas yang sangat terik. Puasa dalam perjalanan, dan tak seorang pun dari kami yang berpuasa selain Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah RA.”

Pembolehan membatalkan puasa Ramadhan saat melakukan perjalanan adalah keringanan yang diberikan oleh Allah. Keringanan dalam bentuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Karena itu, bagi mereka yang musafir dan tidak berpuasa, tetap perlu mengganti puasanya.

Syaikh Muhammad AI-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 menuturkan bahwa bepergian itu umum sifatnya, baik untuk umrah atau bepergian untuk kepentingan yang lain lagi. Juga bagi orang yang berpergiannya berlangsung terus-menerus atau orang yang bepergiannya sesekali saja karena mereka memiliki negeri dimana mereka akan kembali kepadanya.

Jika seseorang meninggalkan negerinya maka ia musafir. Jika seseorang bertanya, “Kapan mereka berpuasa?” Kita katakan, “Mereka berpuasa pada musim dingin atau ketika mereka sampai di negerinya.”

Dengan demikian, berpuasa atau tidak dalam keadaan perjalanan melelahkan adalah sebuah pilihan. Namun, dalam ibadah yang dilakukan, agama tetap memperhatikan kesehatan setiap pemeluknya sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]

(dvs/dvs)



Scroll to Top