Yogyakarta –
Malam Nisfu Syaban1444 H tahun ini jatuh antara 7 dan 8 Maret lalu. Hal ini menandai bulan Syaban akan segera berakhir dan segera datangnya bulan Ramadhan. Lantas apakah boleh menunaikan puasa ganti Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Salah satu amalan yang bisa dikerjakan umat Islam saat Nisfu Syaban adalah berpuasa. Hal ini mengingat adanya keutamaan yang luar biasa pada malam ini, yaitu dihapuskan atau diampuninya semua dosa manusia oleh Allah SWT bagi siapapun yang bertaubat.
Sementara itu, bulan Syaban adalah bulan yang letaknya tepat sebulan sebelum bulan Ramadhan. Tak sedikit umat Islam yang mulai mempertanyakan apakah masih boleh berpuasa ganti Ramadhan atau qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Mengingat mengganti puasa Ramadhan wajib hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Dikutip dari laman resmi NU, Rabu (8/3/2023), ketentuan melaksanakan ibadah puasa Syaban disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa haram hukumnya menunaikan puasa Syaban setelah pertengahan bulan Syaban.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: ‘Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits tersebut, maka puasa Syaban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.
Apabila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.Sementara itu, as-Sayyid al-Bakri menjelaskan lebih detail perihal tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagai berikut:
1. Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban. Semisal orang melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
2. Bertepatan dengan kebiasaan puasa. Ketika orang memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.
3. Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.
Artinya, umat Islam masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas, seperti sudah biasa menunaikan puasa Senin Kamis, maupun dalam rangka membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan puasa setelah malam Nisfu Syaban. Semoga bermanfaat, Lur!
Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan”
[Gambas:Video 20detik]
(apl/dil)