Jakarta – Puasa wishal adalah ibadah yang dijalankan Rasulullah SAW saat masih hidup. Namun puasa wishal tidak dianjurkan untuk dicontoh, bahkan Rasulullah SAW melarang umat muslim untuk menjalani puasa wishal.
Dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa saat bulan Ramadan. Selain bulan Ramadan, dianjurkan juga melakukan puasa sunah seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sebut saja misalnya puasa sunnah Senin Kamis atau puasa sunnah Ayyamul Bidh.
Ternyata ada juga puasa yang dijalani Rasulullah SAW namun tidak untuk dicontoh oleh umat muslim, yakni puasa wishal.
Mengutip buku 165 Kebiasaan Nabi SAW oleh Abduh Zulfidar, wishal artinya menyambung. Puasa wishal adalah puasa yang tanpa berbuka, baik dengan makanan ataupun minuman selama dua hari atau lebih secara berturut-turut.
Dengan kata lain, puasa wishal adalah menyambung puasa di satu hari dengan puasa pada hari berikutnya tanpa berbuka, tanpa makan dan minum. Puasa wishal ini adalah kebiasaan Rasulullah yang bersifat khusus dan tidak disunnahkan bagi umatnya.
Rasulullah SAW bahkan melarang umatnya untuk melakukan puasa wishal.
Dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma disebutkan,
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyambung puasa (wishal) dalam bulan Ramadhan. Lalu orang-orang pun ikut puasa wishal. Maka beliau melarang mereka puasa wishal.”
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah melarang puasa wishal.” Seorang bertanya, “Namun, engkau wahai Rasulullah, juga melakukan wishal?” Beliau menjawab, “Siapa di antara kalian yang seperti diriku? Saat malam, Tuhanku memberiku makan dan minum.” (HR Muttafaq alaih).
Boleh Puasa Wishal Asal…
Dalam satu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa saat waktunya tiba. Namun khusus untuk puasa wishal, puasa justru dilanjutkan selama beberapa hari berikutnya.
Dalam buku Risalah Puasa oleh Sultan Abdillah, disebutkan jika seandainya seseorang ingin menyambung puasanya, maka sambunglah hanya sampai waktu sahur saja, jangan lebih.
Sebagai contoh, ketika waktu berbuka puasa, seseorang masih ingin melanjutkan puasanya karena masih kuat. Maka lanjutkan sampai waktu sahur saja. Pada waktu sahur, ia harus makan untuk memutus wishal-nya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur.”
Larangan Puasa Wishal Sebagai Wujud Kasih Sayang Rasulullah
Rasulullah melakukan puasa wishal di akhir Ramadhan. Mengetahui hal itu maka ada beberapa orang sahabat yang ikut berpuasa wishal.
Rasulullah kemudian bersabda, “Seandainya bulan ini dipanjangkan untukku, niscaya aku akan terus berpuasa biar hal itu menjadi pelajaran bagi mereka yang keras kepala. Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku senantiasa diberi makan dan minum oleh
Tuhanku.”
Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan puasa wishal sebagai wujud kasih sayangnya. Seseorang yang menahan lapar dan haus karena berpuasa tentu akan merasa lemas sehingga dikhawatirkan lalai terhadap ibadah lain.
Berbeda dengan Rasulullah SAW yang diberikan mukjizat secara khusus oleh Allah SWT.
Dalam hadits riwayat Aisyah, ia berkata:
“Rasulullah melarang puasa wishal (bersambung) karena kasih sayangnya terhadap para sahabat. Mereka berkata, “Bukankah engkau juga puasa wishal:” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku senantiasa diberi makan dan minum oleh Tuhanku.”
Simak Video “Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa”
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/erd)