Satpol PP DKI Jakarta


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta angkat suara terkait aturan terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan penegakan hukum tersebut biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Bagi yang melanggar kan biasanya ditindak oleh Dishub dengan melakukan penderekan,” ujar Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Arifin mengaku perlu adanya sosialisasi hingga di tingkat paling bawah. Hal tersebut agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Catat Banyak Orang dari Daerah Datang ke Jakarta untuk Jadi Pengemis

Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi untuk menegakkan peraturan yang berlaku terkait mobil yang parkir di pinggir jalan.

“Ya bersama-sama dengan Dishub. Mereka yang menindak, kami yang mensosialisasikan. Kalau mobil masyarakat diderek kan sudah pasti bakal dikenakan denda untuk mengambil mobilnya,” ucap Arifin.

Arifin menginformasikan setidaknya hampir puluhan mobil (per hari) yang diderek karena memang melanggar aturan dengan parkir di pinggir jalan.

“Setiap hari pasti dilakukan penindakan. Data pastinya ada di Dishub, ya sekitar puluhan mobil per harinya,” kata Arifin.

Sebelumnya, belakangan ini terdapat insiden mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terhalang oleh mobil yang parkir di pinggir jalan.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Ancam Gandeng BNN Jika Basamo Cafe Nekat Gelar Dugem Pascadigerebek

Tepat pekan lalu, Damkar DKI Jakarta mengunggah rekaman video tersebut di media sosial Instagram yang memperlihatkan kesulitan mobil damkar untuk mengakses TKP kebakaran.

“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan,” demikian tertulis dalam unggahan Instagram @humasjakfire.

Hal tersebut sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dalam pasal 104 ayat 2.

Damkar DKI Jakarta pun mengimbau agar masyarakat yang masih memarkirkan mobilnya di jalan umum, untuk dipindahkan ke tempat parkir khusus. (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Scroll to Top