JAKARTA,KOMPAS.com – Aturan ganjil genap (gage) kembali berlaku di 25 jalan DKI Jakarta, mulai Senin (13/3/2023) pukul 06.00 WIB. Pembatasan di wilayah padat dan pusat ekonomi tersebut merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya peraturan tersebut, bagi pengguna mobil pribadi sebaiknya mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan wilayah penerapan ganjil genap.
Perlu di perhatikan, kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap (gage) bakal ditilang dengan denda Rp 500.000, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Aturan Ganjil Genap
Jadwal dan wilayah penerapan ganjil genap tidak ada perubahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan tersebut selama 5 hari dalam waktu sepekan. Terhitung, Senin (13/3/2023) hingga Jumat (17/3/2023) pada Minggu ini.
Mengenai waktu, ganjil genap (gage) diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Aturan itu diterapkan lagi untuk menghindari macet di sore, yaitu sejak pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman