Larangan Mencuat Begini Potret Bisnis Thrifting di Jakarta


Foto Bisnis

Grandyos Zafna – detikFinance

Rabu, 15 Mar 2023 09:00 WIB

Jakarta – Usul aturan untuk melarang jual beli baju bekas impor mencuat. Menkop UKM Teten Masduki mendorong pedagang beralih menjual produk lain.


Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).  


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengecam impor baju bekas ilegal. Ia akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas impor di jalur-jalur tikus atau pelabuhan kecil.  


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan ia tidak akan membenarkan perdagangan baju bekas impor. Menurutnya hal itu juga sudah ilegal, meskipun ia juga mengakui perdagangannya sulit untuk dihentikan, makanya ia akan mendorong bea dan cukai untuk lebih intensif.  


Untuk nasib dari pedagang thrift di pasar yang sudah berlangsung, Teten mengatakan para pedagang tersebut bisa berdagang jenis pakaian lainnya. Ia percaya pedagang bisa banting setir meski dalam situasi yang sulit.   


Teten juga pede para pedagang thrift jika nanti baju bekas impor semakin minim, mereka bisa menyesuaikan untuk berdagang produk lainnya. Tentunya mengutamakan penjualan produk dalam negeri.  


Teten juga mengatakan bahwa jika baju impor ilegal terus semakin marak di pasaran, akan memukul ekonomi Indonesia. Tidak hanya itu, tren beli baju bekas impor itu juga akan menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja.  


Dengan demikian, Teten menyebut, pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas, hingga boneka bekas ini harus dilakukan demi menyelamatkan pasar dalam negeri untuk industri lokal. Selain itu, barang bekas impor itu juga menimbulkan dampak buruk berupa pencemaran lingkungan dan kesehatan.


Penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman menegaskan bahwa impor baju bekas itu telah dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.  


Pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.  

Scroll to Top