Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Ign. Ditok Gagah Tricahya. Ia mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah (Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, oleh Pengadu didalilkan tidak terbuka dan tidak mengedepankan prinsip kejujuran dengan menutupi kriteria dan poin penilaian pada tes wawancara.
“Sehingga hasilnya terpilih peserta yang nilainya berada di bawah Pengadu,” ungkap Tricahya dalam sidang pemeriksaan.
Ketua dan Anggota Kota Jakarta Barat dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni Bab III Pasal 9 (prinsip kejujuran) dan Pasal 13 (keterbukaan).
Selain itu, Teradu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Persyaratan Anggota PPK. Menurutnya tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan syarat memiliki keterampilan komputer dan ketokohan agar bisa menjadi PPK.
“Terkait ketokohan ini, kami konformasi langsung kepada Maryadi (Teradu III). Dikatakannya ada pertimbangan ketokohan agar bisa lolos tes wawancara. Dalam peraturan mana pun tidak ada soal ketokohan ini,” tegas Tricahya.
Para Teradu dengan membantah apa yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Dalil aduan dinilai tidak berdasar, terutama menyangkut Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yang telah dicabut.
“Apa yang disampaikan Pengadu tidak berdasar. Apalagi PKPU itu (Nomor 36 Tahun 2018) telah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku,” sanggah Sumardi (Teradu I).
Sumardi menambahkan seluruh tahapan rekrutmen PPK di Kota Jakarta Barat diumumkan secara resmi kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Sebelum tes wawancara, diakui Sumardi, didahului dengan kegiatan mengoperasionalkan komputer terutama Microsoft Office Excel. Keterampilan itu berkaitan dengan penginputan data pemilih ke SIDALIH dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Keterampilan ini sebagai penilaian pendukung dan bahan pertimbangan penetapan Panita Pemilihan Kecamatan namun tetap penilaian wawancara sebagai yang utama,” lanjutnya.
Dalam tes wawancara, KPU Kota Jakarta Barat berpegang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tidak terkecuali dalam menyiapkan materi pertanyaan. Meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen, rekam jejak, serta masukan masyarakat.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Sumardi juga mengungkapkan rekam jejak Tricahya sebagai PPK Kebon Jeruk pada Pemilu tahun 2014. Tricahya sering membuat suasana tidak kondusif antar rekan kerja dan perbuatan negatif lainnya.
“Pada tahun 2014 itu, Teradu III pernah mendapatkan protes keras dari salah satu parpol karena tersinggung dengan ucapan Pengadu. Bahkan sampai mengancam mempermasalahkan KPU Jakarta Barat jika Pengadu tidak dipecat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Robby Robert Repu (TPD Unsur Masyarakat), Sunardi (TPD Unsur KPU), dan Reki Putera Jaya (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]