Aktivis Penyelamat Hewan Gelar Audiensi dengan Dinas KPKP DKI Jakarta soal Larangan Konsumsi Daging Anjing


JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis penyelamat hewan menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terkait pelarangan konsumsi daging anjing.

Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas KPK, Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, beserta anggota lainnya.

Dalam kesempatan ini, Doni Herdaru memberikan masukan serta persiapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelarangan konsumsi daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.

Baca juga: Jakarta Bebas Rabies, Hentikan Perilaku Konsumsi Daging Anjing di Ibu Kota!

“Kedatangan ini kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta,” ujar Doni saat ditemui di Kantor Dinas KPKP, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Doni menjelaskan, pihaknya juga membahas dengan Dinas KPKP soal program yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni terkait kesejahteraan hewan.

“Kami juga tahu bahwa ada timeline yang sedang dijalani oleh Kementan, mengurus tentang Kesejahteraan Hewan. Nanti turunannya akan dijadikan kajian untuk Raperda, serta menjadi Perda di DKI Jakarta,” jelas dia.

Pihaknya juga berkomitmen dengan DPRD DKI Jakarta untuk bisa mengawal Raperda dari Pemprov DKI Jakarta ini.

“Kami juga sudah punya komitmen dengan wakil rakyat Pak Kenneth, untuk bisa mengawal hal ini Pemprov DKI diwakili oleh Dinas KPKP,” tutur Doni.

Baca juga: Animal Defender Ungkap Cara Kerja Rumah Jagal Ilegal di Kapuk, Anjing Dipotong Usai Dibayar Pembeli

Terpisah, Hariyanto Kenneth mengatakan, pembahasan antara aktivis penyelamat hewan dan Dinas KPKP masih berproses melalui Kementan.

Setelah itu turunannya akan dibuat oleh pihak Pemprov DKI.

“Masih berproses, karena tadi pembahasan beliau harus dari peraturan Kementerian Pertanian dahulu. Nanti turunannya, baru mereka (Dinas KPKP) akan bikin peraturan Kesejahteraan Hewan. Kita bisa bahas nanti,” kata dia.

Hariyanto mengatakan, proses dari Kementan ke Pemprov DKI soal kesejahteraan hewan masih tentatif.

Baca juga: Warga Bisa Adopsi 56 Anjing Sitaan dari Rumah Jagal Ilegal di Kapuk

Ia berjanji secepatnya akan masuk ke tahap pembahasan Perda.

“Ini tentatif (prosesnya), saya berharap cepat, karena saya juga bisa merasakan kegelisahan teman-teman aktivis hewan. Saya akan kejar secepatnya supaya hal ini bisa masuk tahap pembahasan Perda,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa nama Danau Vulkanik di Indonesia, yang menjadi salah satu danau terbesar di Dunia?

Dapatkan saldo e-wallet untuk 10 orang yang beruntung dengan mengikuti Kuis Travel berikut ini!

Di Provinsi manakah Sirkuit International Mandalika sebagai salah satu venue dari gelaran MotoGP dan Superbike 2022?

Apakah candi Budha terbesar di dunia yang terdapat di Indonesia dan menjadi warisan budaya dunia?

Dibawah ini, manakah suku yang bukan berasal dari Pulau Kalimantan?

Pulau apakah yang dijuluki ‘The Last of Paradise’ di Indonesia?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Scroll to Top