Menyingkap Kontroversi Keputusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024
Jakarta – Humas BRIN. Baru-baru ini jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusannya yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan, serta melaksanakan …
Menyingkap Kontroversi Keputusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 Selengkapnya »